Jumat 06 Nov 2015 14:57 WIB

DPD Sebut SE Kapolri Perlu Didukung

Rep: c27/ Red: Esthi Maharani
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Polri, Badrodin Haiti menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ujaran kebencian atau hate speech. Banyak pihak yang menuding SE Kapolri sebagai upaya membungkam kebebasan berbicara masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyatakan, SE Kapolri tidak dapat dilihat sebagai norma hukum sebab, tindak pidana masalah ujaran kebencian sudah diatur dalam UU IT.

“Saya rasa perlu mendukung apa langkah Kapolri untuk membangunkan kesadaran dari segenap jajarannya,” kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat setelah kunjungan ke DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta, Jumat  (6/11).

Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan upaya Kapolri untuk menyadarkan segenap jajarannya agar bisa menyikapi permasalah ujaran kebencian dengan jelas. Apalagi jelang pilkada serentak, dikhawatirkan akan banyak ujaran-ujaran yang menyebarkan kebencian. Meski begitu, ia meminta agar Polri tak sewenang-wenang menggunakan SE tersebut.

"Jangan ada kriminalisasi kepada masyarakat hanya karena mengritik pemerintah yang dianggap sebagi ujaran kebencian. Setiap pejabat politisi harus siap dikritisi, sepanjang tidak menggangu kehormatan diri dan pribadi itu tidak bisa dipandang sebagai hate speech,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement