Jumat 06 Nov 2015 15:00 WIB

Ini Saran Menteri Agama Soal Penolakan Masjid Manokwari

Rep: c25/ Red: Andi Nur Aminah
Pembangunan masjid di Manokwari.
Foto: dok. istimewa
Pembangunan masjid di Manokwari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan pembangunan rumah ibadah dinilai tidak bisa dilakukan jika syarat dan peraturan yang ada telah terpenuhi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan semua pihak untuk selalu menghormati peraturan pembangunan rumah ibadah yang telah disepakati tokoh-tokoh agama di Indonesia. Soal penolakan pembangunan masjid, ia meminta semua pihak menaati peraturan pembangunan rumah ibadah, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Lukman menegaskan, jika semua persyaratan tentang pembangunan rumah ibadah sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk melarang pembangunan rumah ibadah untuk dilakukan di suatu daerah. Selain itu, ia mengingatkan pembangunan rumah ibadah bukan semata-mata untuk kepentingan umat beribadah, melainkan untuk pendidikan moral anak bangsa agar memiliki prinsip beragama.

"Jika syarat terpenuhi, secara prinsipil pembangunan rumah ibadah harus didukung," kata Menteri Lukman kepada Republika.co.id, Jumat (6/11).

Terkait insiden yang kembali memanas di Manokwari, ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Lukman meminta semua pihak mampu menahan diri dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Lukman kembali mengingatkan peningkatan kualitas dan kuantitas komunikasi merupakan langkah paling tepat dan harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk pemuka agama.

Sebelumnya, kerukunan umat beragama di Indonesia kembali terusik ketika terjadi penolakan pembangunan masjid di Manokwari, Papua. Insiden itu kembali menjadi ujian persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia, mengingat beberapa waktu lalu insiden serupa sempat terjadi di dua daerah lain, yaitu di Tolikara dan Singkil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement