Jumat 06 Nov 2015 15:06 WIB

Gawat, Air di Waduk Jatiluhur Terus Menyusut

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Waduk Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Waduk Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Tinggi muka air (TMA) Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (jabar) terus mengalami penyusutan. Saat ini, ketinggian air tersebut berada di level 86,7 meter. Atas kondisi itu, PJT II Jatiluhur terus mengupayakan pembagian air untuk kebutuhan irigasi.

Direktur Pengelolaan Air PJT II Jatiluhur, Harry M Sungguh, mengatakan, air yang keluar dari waduk terus dibagi di bendung pembagi Curug, Kabupaten Karawang. Untuk Tarum Timur kebagian 44 meter kubik per detik. Tarum Barat, 55 meter kubik per detik. Sisanya, untuk kebutuhan Tarum Utara. "Pembagian air ini, untuk memenuhi kebutuhan irigasi atau pertanian," ujar Harry, melalui sambungan telepon selular, kepada //Republika//, Jumat (6/11).

Menurut Harry, saat ini kemarau sangat panjang dan sudah berlangsung hingga tujuh bulan lebih. Karena kondisi ini, maka air di Waduk Jatiluhur terus menyusut. Sebab, saat musim kering ini kebutuhan akan air menjadi lebih besar. Bahkan, bisa dua kali lipat dari kebutuhan musim hujan.

Seperti sekarang ini, karena hujan belum juga turun, maka musim tanam rendeng mengelami kemunduran. Seharusnya, persawahan di golongan air satu sudah tanam sejak 1 Oktober lalu. Namun kondisinya saat ini, sampai sekarang belum seluruhnya tanam.

Karena itu, air yang digelontorkan dari Wadik Jatiluhur, Harry mengatakan, sedang diprioritaskan untuk kebutuhan persawahan di golongan air satu. Setelah selesai, maka akan di bagi untuk golongan selanjutnya.  "Karena itu, petani harus bersabar. Sebab, airnya harus di bagi-bagi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement