REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen M Sabrar Fadhilah mengatakan, sampai saat ini oknum prajurit Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Serda YH yang melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil di Cibinong, Bogor pada Selasa (3/11) sore, masih menjalani pemeriksaan di Denpom di Kota Bogor.
"Masih proses pemeriksaan, mohon bersabar," ujarnya kepada Republika, Jumat (6/11).
Ia pun, belum bisa memastikan secara pasti jadwal persidangan aksi koboi tersebut di Peradilan Militer.
"Yang pasti secepatnya, kami juga tidak akan menutup-nutupi jalannya persidangan," ucapnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan yang yang diungkapkan Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa semua pengadilan militer yang berisi kasus antara TNI dengan masyarkat dibuat terbuka untuk umum.
Selain itu, sejumlah evaluasi juga akan dilakukan Mabes TNI pascainsiden penembakan tersebut. Salah satunya adalah evaluasi mengenai keluar masuk senjata api dari tiap-tiap satuan. Setiap senjata yang digunakan oleh prajurit TNI selalu diketahui oleh Komandan Satuan masing-masing.
Bahkan, setiap senjata yang keluar masuk harus disertai dengan surat perintah dari Komandan Satuan. Mekanisme inilah yang akan ditinjau ulang dan diperketat.
Adapun, jenis pistol yang digunakan oleh YH adalah jenis FN, yang merupakan senjata organik dari TNI AD. Senjata itu merupakan senjata milik negara, dan surat senjatanya lengkap.
Selain sanksi yang diterima di Pengadilan Militer, prajurit yang bertugas di Batalyon Intelijen Kostrad itu juga kemungkinan besar akan menerima sanksi tambahan berupa pemecatan.
"Karena setiap prajurit yang mendapatkan hukuman lebih dari sembilan bulan di Peradilan Militer, akan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan," ujarnya.