REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, legalitas kepengurusan Partai Golkar sebaiknya dikembalikan ke hasil Munas Riau. Hal ini berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar.
"Kita bicara legalitas yah, legalitas itu setiap organisasi atau partai itu legalitasnya itu dibikin berdasarkan keputusan Menkumham," ujarnya di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (6/11).
"Oleh karena itu, sebelum dicabut itu tetap legalitas yang ada surat Menkumham yang terakhir. Namun, perintah MA jelas juga, ini harus dicabut," jelasnya.
JK pun meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly segera menjalankan hasil putusan dari MA tersebut.
Dalam putusan tersebut, kepengurusan Partai Golkar dikembalikan sesuai dengan hasil Munas Riau 2009 di mana Aburizal Bakrie menjabat sebagai Ketua Umum Golkar dan Agung Laksono sebagai wakilnya.
"Sebelum apa pun nanti diputuskan Menkumham. Sesuai dengan amanah keputusan MA itu," ujarnya.
Ia pun mengaku, tak memberikan arahan kepada Menkumham terkait akan dikeluarkannya surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar sesuai putusan MA. JK hanya meminta agar Menkumham menjalankan hasil dari putusan MA.
"Tidak ada. Pokoknya murni apa saja melakukan putusan MA itu," katanya lagi.
JK melanjutkan, musyawarah nasional dapat dilakukan setelah kedua kubu sepakat melakukan perdamaian atau islah. Ia mengaku, menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan munas tersebut pada dua kubu Partai Golkar.
"Itu tentu didahulukan dulu dialognya. Jadi persetujuannya, perdamaiannya. Jadi, setelah ada perdamaiannya itu bisa menjadi keputusan nanti," jelasnya.