Jumat 06 Nov 2015 17:45 WIB

Ahok: Bukan Saya yang Membatasi Hak Berdemo

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah jika dirinya membatasi kebebasan masyarakat dalam berunjuk rasa, dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015.

Ahok mengatakan, pembatasan-pembatasan lokasi yang tercantum dalam Pergub tersebut merupakan aplikasi dari ketentuan undang-undang. Ia menyebutkan UU tersebut sudah berlaku sejak tahun 1998.

"Bukan saya yang membatasi anda demo, UU yang membatasi anda demo," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Menurutnya dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tersebut disebutkan masyarakat tidak boleh unjuk rasa di pusat pemerintahan yang berada di wilayah ring 1.

Pengunjuk rasa dilarang berdemo di area sekitar Istana Presiden. Hal tersebut sudah tercantum dalam UU yang dibentuk oleh para reformator kala itu.

Karenanya ia membantah dianggap membatasi hak berunjuk rasa. Ia hanya mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan UU sebagai kota yang berada di pusat pemerintahan.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan adanya revisi Pergub Demo tersebut. Ia menunggu usulan lokasi yang bisa direkomendasikan sebagai tempat demo yang tertib.

"Kalau kamu enggak mau dibatasin cuma tiga tempat, oke mau daerah mana kasih saya, selama daerah itu tidak melawan yang dilarang undang-undang. Saya tunggu," ujarnya.

Sebelumnya banyak pihak meminta agar Pemprov DKI segera mencabut Pergub No 228 Tahun 2015 Tentang ‎penertiban aksi unjuk rasa. Sebab, peraturan tersebut membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan aspirasi dan mengotori roh demokrasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement