Jumat 06 Nov 2015 19:08 WIB

KPU: Anarulita Muchtar Gantikan Patrice Rio Capella di DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan KPU tidak akan menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella.

"Pengajuan PAW Rio Capella sedang diproses KPU untuk diajukan ke DPR," ujar Ferry di kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/11).

Sebagai penggantinya, Anarulita Muchtar akan menempati posisi yang ditinggalkan Rio. Ia tak lain politisi yang berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di Pileg Dapil Bengkulu dalam pemilu anggota DPR-RI 2014 lalu.

"Nama Anarulita Muchtar yang menempati posisi dua setelah Rio dengan perolehan 10.956 suara dan akan segera kami ajukan ke DPR," ujar Ferry.

Ferry melanjutkan, surat PAW Rio Capella diterima KPU pekan ini meski surat itu telah dikirim oleh DPR sejak Kamis 29 Oktober 2015 lalu. Menurutnya, proses PAW akan ditempuh KPU sesuai dengan batas waktu yakni lima hari.

"KPU akan memproses dalam 5 hari, jadi cepat," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebagai tersangka, Kamis (15/10) lalu, kemudian ditahan pada Jumat (23/10) satu pekan setelahnya.

Rio disangka telah menerima suap dari tersangka mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho terkait pengamanan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement