REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Aturan Unjuk Rasa tidak akan dicabut. Namun menurutnya tidak tertutup kemungkinan Pergub itu akan direvisi.
Ahok mengatakan jika ada yang mengusulkan tempat demo yang strategis dan tidak melanggar Undang-undang maka peratutan tersebut dapat direvisi.
"Kalau dia bisa, usulin ke saya mau demo dimana. Selama demonya jelas," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Ia ini menegaskan tidak ingin membatasi hak masyarakat menyampaikan apresiasi. Namun meminta agar unjuk rasa tidak membuat kekacauan dan kemacetan karena tidak tertib dalam pelaksanaannya.
Ahok melanjutkan, tidak menutup kemungkinan tenpat lain bisa direkomendasikan sebagai lokasi demo. Selama bukan menjadi tempat yang dilarang dalam UU.
Ia juga menyediakan Balai Kota DKI sebagai tempat negosiasi pengunjuk rasa dengan instansi terkait. Mengingat letak Balai Kota berada di pusat pemerintahan di mana pendemo kerap berunjuk rasa di Istana Presiden.