Jumat 06 Nov 2015 20:05 WIB

Setelah Disandera, Pengusaha Real Estat Bayar Pajak Rp 36,8 Miliar

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
pajak
Foto: ditjen pajak
pajak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Setelah disandera selama dua hari di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta, Medan, seorang Direktur perusahaan real estat, Benny Basri, dibebaskan Jumat (6/11).

Benny merupakan direktur PT MIL, perusahaan real estat dan penanggung jawab pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. Ia dilepaskan usai melunasi pajak yang ditunggaknya pada 2006-2009 sebesar Rp 36,8 miliar.

"Wajib pajak yang menunggak dititipkan ke kami pada Rabu, 4 November, sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian, pada pukul 11.30 WIB tadi, yang bersangkutan kami serahkan kembali ke Ditjen Pajak," kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Jumadi, saat konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11).

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Mukhtar mengatakan, jenis pajak yang ditunggak oleh Benny adalah pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Namun, sesuai dengan UU yang ada, ia menolak untuk menjelaskan lebih detail tunggakan tersebut.

Mukhtar menambahkan, penyanderaan ini bukan untuk mempermalukan yang bersangkutan, melainkan merupakan upaya untuk memunculkan ketaatan membayar pajak. Hal ini pun, lanjutnya, juga berlaku di seluruh Indonesia.

"Penunggak pajak langsung ditahan dan baru dibebaskan setelah memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama menyebut, Benny disandera oleh Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM dan Polri. Penyanderaan tersebut, lanjutnya, setelah dilakukan berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Penerbitan Surat Teguran tahun 2006/2009.

Selain itu, Mekar menyebut, juga telah diterbitkan Surat Paksa pada 2006-2010 serta tindakan penyitaan dan pelelangan aset, pemblokiran harta yang tersimpan di bank dan pengusulan pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Semua sudah kita lakukan. Ini berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR-2220/MK.03/2015 tanggal 15 Oktober 2015," ujarnya.

Saat coba dihubungi, telepon seluler milik Benny diangkat oleh seseorang yang mengaku adiknya.

"Saya adiknya. Handphone-nya ketinggalan di tempat saya. Nanti saya hubungi ya, setelah saya bicara sama Abang saya. Saya lihat dia lagi sibuk," ujarnya, lalu langsung menutup telepon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement