Sabtu 07 Nov 2015 16:13 WIB

Bupati Aceh Utara: Hukum Cambuk tidak Bagus

Pelanggar qanun dicambuk di halaman Masjid Al-Amin, Desa Pante Raya, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Jumat (24/4).
Foto: Antara
Pelanggar qanun dicambuk di halaman Masjid Al-Amin, Desa Pante Raya, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Jumat (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyatakan hukuman berupa pembinaan bagi yang melanggar hukum syariat lebih baik dibandingkan dengan hukuman cambuk.

"Kalau pelanggar syariat hari ini dipukul, maka pasti akan di ulangi lagi perbuatan yang sama. Bukan sifat yang seperti ini kita harapkan, tapi pelakunya harus benar-benar berubah ke arah lebih baik," ujar Muhammad Thaib di Lhoksumawe, Sabtu (7/11).

Muhammad Thaib menambahkan, kalau menyelesaikan suatu kasus dengan melakukan pemukulan, maka tidak ada yang berubah. Alangkah baiknya harus dikedepankan dengan pembinaan, seperti memberikan pengetahuan tentang agama dan pemahaman pilar kebangsaan, katanya.

Dengan hukuman cambuk, pelaku pelanggaran syariat Islam hanya memberikan rasa malu saja, ujarnya. Namun, apabila sesorang yang mempunyai dasar ilmu dan pendidikan, dia tidak akan mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang telah dilarang oleh agama Islam.

"Menurut saya pribadi, hukum cambuk ini tidak bagus karena tidak ada efek jera sama sekali. Hanya malu saja sebentar, kemudian mengulangi lagi perbuatan yang sama, lebih indahnya mereka itu kita didik bersama," tutur Muhammad Thaib.

Ia mengatakan Muspida Aceh Utara akan duduk bersama untuk membahas tentang persoalan qanun (peraturan daerah) hukuman cambuk tersebut dan akan mengajukan revisi agar tata cara pemberian hukuman bisa lebih tepat.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan duduk bersama dan mengajukan revisi terhadap qanun tersebut, kita sangat berharap ketika diberikan hukuman, maka benar-benar tepat sehingga pelaku tidak mengulanginya lagi perbuatan yang sama," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement