REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama berencana menyiapkan aturan guna memperkuat program kursus pranikah. Kursus pra nikah dinilai penting untuk menjaga ketahanan dan keharmonisan pasangan suami istri (pasutri) serta keluarga.
"Kami berupaya tingkatkan aspek legalitas. Jadi ada kursus dan diberikan sertifikat (kepada calon pasutri). Kita akan arahkan kesana (untuk diwajibkan) karena ini untuk kepentingan mereka sendiri," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/11).
Muchtar mengakui untuk mewujudkan hal itu terdapat tantangan-tantangan. Salah satunya, yakni kesulitan para pekerja memiliki waktu untuk menghadiri kursus tersebut. Muchtar mengaku, pihaknya berupaya mencari inovasi dengan mengembangkan metode-metode baru.
"Salah satunya, kami kembangkan kursus nikah online dan jarak jauh," ujar Muchtar.
Muchtar menyampaikan, meski diarahkan menjadi hal yang wajib bagi seluruh masyarakat, kursus pranikah tidak akan mempersulit. Ia mengaku, dalam kursus tersebut juga tidak akan diberlakukan ujian kelulusan.
Ia khawatir, masyarakat justru tidak mau mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) padahal pemerintah telah berupaya memberi kemudahan.
"Ini upaya membangkitkan kesadaran tentang betapa pentingnya menjaga ketahanan keluarga di tengah maraknya cobaan pernikahan," ujar Muchtar.
Muchtar mengaku, program ini bukan hal baru yang dilakukan Kemenag. Ia katakan, kegiatan penyuluhan jelang pernikahan telah berjalan lama. Meski begitu, ujarnya, perlu ada pembaruan materi dan substansi yang diberikan.
Oleh karena itu, Muchtar mengaku pihaknya akan mengembangkan metode dan turut mengajak lembaga lain yang memiliki komitmen dalam menjaga ketahanan keluarga. "Kemenag terbuka dengan pihak lain karena hal ini tidak bisa dikerjakan Kemenag sendiri," ujarnya.