Ahad 08 Nov 2015 17:53 WIB

DPRD Cimahi Minta tak Gegabah Terapkan PP Pengupahan

Rep: C12/ Red: Ilham
Sejumlah buruh di Cimahi berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Cimahi, Kamis (5/11). Mereka meminta Pemkot tidak menerapkan aturan formula pengupahan buruh yang baru.
Foto: c12
Sejumlah buruh di Cimahi berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Cimahi, Kamis (5/11). Mereka meminta Pemkot tidak menerapkan aturan formula pengupahan buruh yang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- DPRD Kota Cimahi mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 mengenai mekanisme pengupahan. DPRD tidak ingin ada yang dirugikan akibat penerapan aturan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Santoso Anto menuturkan, pemkot Cimahi perlu memperhatikan kondisi riil buruh saat ini. Selain buruh, pemkot juga harus memperhatikan kekuatan finansial perusahaan di Cimahi.

"Bukannya mengabaikan (PP 78 2015) ini, tapi sebelum diterapkan perlu ada pertimbangan lokal. Seperti kondisi riil buruh di Cimahi dan buruh, kemudian kondisi perusahaan juga harus dipertimbangkan," kata Santoso, Ahad (8/11).

Menurut Santoso, saat ini Pemkot Cimahi belum menentukan sikap soal penerapan PP 78 2015 ini. Namun, kata dia, sebelum menentukan sikap, Pemkot perlu terlebih dulu mengkaji soal isi yang tertuang dalam aturan pengupahan itu. "Mungkin mereka masih mengkaji, kan baru keluar juga. Ini saya rasa masih dalam tahap diskusi untuk implementasinya," kata dia.

Penerapan aturan ini, lanjut dia, harus tetap melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari tiga unsur, pengusaha, buruh dan pemerintah. Sebab, aturan tersebut masih dalam masa transisi sehingga tentu tidak bisa langsung berjalan secara maksimal. Prinsipnya, semua lapisan harus terakomodir, termasuk buruh dan pengusahanya.

Selain itu, Santoso juga memberikan tanggapan soal UMP Jabar yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp 1,3 juta. Menurut dia, angka tersebut sangat rendah dan tentu tidak layak diterapkan di Kota Cimahi. Saat ini, UMK Cimahi sebesar Rp 2.040.000.

Dengan besaran ini, kata dia, jarang ada perusahaan di Cimahi yang mengeluh. Namun, bagi kalangan buruh, angka UMK Cimahi terlalu kecil. Karena itu, tentu tidak mungkin menerapkan UMP Jabar yang besarannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan UMK Cimahi.  

Sebelumnya, sejumlah buruh menyerbu kantor pemerintahan Kota Cimahi untuk menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Yuk pilih satu aja! Yang mana ya aplikasi mobile banking syariah terbaik menurut kamu?

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement