Ahad 08 Nov 2015 21:20 WIB

Pejabat Dinkes Bekasi Ditahan karena Korupsi

Rep: C37/ Red: Ilham
Kantor Kabupaten Bekasi
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Kantor Kabupaten Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, AM (54 tahun). AM ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis atau incenerator.

AM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cikarang. Selanjutnya, AM langsung ditahan oleh Kejari Cikarang karena dikhawatirkan melarikan diri usai penetapan sebagai tersangka.

"Tersangka AM kami tahan 20 hari ke depan. Terhitung mulai Jumat (6/11) malam. AM dititipkan ke Lapas Cikarang sebagai tahanan titipan kasus dugaan korupsi," kata Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang, Rudi Panjaitan, Minggu (8/11).

Rudi menjelaskan, peran AM dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013 lalu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Rudi, akibat perbuatan AM, Negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). AM pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menetapkan AM sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa 20 orang lebih saksi yang mengetahui kegiatan itu. Para saksi tersebut antara lain 17 Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), beberapa pejabat terkait lain, serta sejumlah rekanan kegiatan.

Penyidik Kejari Cikarang, Aditya Rakatama menjelaskan, kasus ini mencuat lantaran alat incenerator di 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya. "Padahal pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp 2 miliar lebih," kata Aditya.

Setelah dilakukan penyelidikan alat incenerator di 17 Puskesmas tersebut, ternyata memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. "Selain tidak berfungsi, ada juga yang tidak ada di Puskemas," imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Moharmansyah Boestari mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. "Saya hormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Kejaksaan,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement