Senin 09 Nov 2015 11:31 WIB

Kejakgung Diminta tak Pandang Bulu Tangani Koruptor

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung diminta konsisten dan adil dalam memproses para koruptor manapun bagi  tanpa pandang bulu. Kolega, keluarga dan rekan di partai politik seharusnya tidak dipakai menjadi alat tawar menawar, melainkan menjadi ujian tegaknya komitmen kelembagaan.

 

“Sudah seharusnya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, keluarga, kolega ataupun rekan di partai politik bukan halangan melainkan ujian komitmen, ” ujar Ketua Umum Perisai Suara Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima ROL, Senin (9/11).

Praktiknya, kata Rizal, memang tidak mudah sebab membutuhkan komitmen yang tinggi. Komitmen itu berada pada kinerja Kejaksaan Agung sebagai institusi dan lembaga penegak hukum di Indonesia.

 

“Keraguan terhadap Kejaksaan Agung mesti harus dijawab dengan kinerja yang luar biasa dan positif agar Kejaksaan menjadi lebih baik dan bisa dipercaya oleh masyarakat serta lebih profesional, ” katanya. 

 

Masyarakat berharap jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tidak menyurutkan penanganan perkara yang melibatkan Jubilate Pieter Pandango, Bupati Sumba Barat/Ketua DPD Partai NasDem dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011 Rp 3,2 miliar.

 

Juga, penanganan hukum HB. Paliudju, bekas Gubernur Sulawesi Tenggara/bekas Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem, dalam kasus penyalahgunaan anggaran belanja Kepala Daerah tahun 2006-2011 Rp 21 miliar.

 

“Itu baru sebagian dari banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo, setelah ia mengundurkan diri dari Partai Nasdem, sehingga penegakan hukum sedini mungkin bisa terhindar dari conflic of interest, ” katanya. 

 

Pada posisi itu, kejaksaan diminta tidak gentar menghadapi serangan balik maupun intervensi dari pelaku yang tidak jarang melibatkan orang dengan kekuasaan dan kekuatan finansial.

 

Sebelumnya, Bidang Penerangan Umum Kejaksaan Agung telah merilis data penangkapan 83 dalam setahun terakhir. Demi kepastian hukum dan akselerasi penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus dan satuan kerja Kejaksaan di daerah, Kejaksaan melakukan optimalisasi pemanfaatan sarana Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk penangkapan buronan Kejaksaan.

 

Hingga Oktober 2015, capaian pengamanan/penangkapan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana menggunakan sarana AMC mencapai 83 buronan. Jumlah itu merupakan rekor tertinggi sejak 2012 yang ditangkap 50 orang; 2013 dengan 65 buronan; serta 2014 dengan 81 buronan.

 

Di antara buronan tersebut, ditangkap Iain Samson Yasir Alkatiri, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur ditangkap di Surabaya 11 Januari 2015; Drs. Razman Arif Nasution, MA., terpidana kasus penganiayaan ditangkap di Jakarta pada 18 Maret 2015.

 

Juga, H. Joha Fajal, SE, anggota DPRD Samarinda terpidana kasus illegal mining, ditangkap di Jakarta Barat pada 20 Maret 2015; Prawoto Saktiari, bekas anggota DPRD Jawa Tengah terpidana kasus korupsi ditangkap di Jakarta Selatan pada 18 Juni 2015; serta Asep Sukarno, Kabiro Organisasi Pemprov Jabar terkait tersangka kasus korupsi ditangkap di Cirebon pada 28 Juni 2015.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement