REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella telah menerima duit suap sebanyak Rp 200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Jaksa menuntut Rio dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.
Yudi mengatakan penyelidikan tersebut yakni terkait perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, lanjut dia, penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumut. Menurut Yudi, Rio memiliki kewenangan karena bekerja sebagai Komisi Hukum DPR.
Berikut penjelasan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut KPK: