REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Internasional Universitas Soedirman Prof Ade Maman Suherman menilai dalam dokumen kontrak yang dirilis Fara tidak tersirat adanya nama pemerintah Indonesia. Jelas dalam dokumen tersebut tujuan kerja sama antara Pereira Internasional dan R&R Konsultan terkait korporasi bukan pemerintah.
"Dalam kontrak tersebut ada tujuan kerjasama yang dilakukan antara Pereira dan R&R adalah untuk mewakili Indonesia dalam hal bisnis," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (9/11).
Meski pemerintah Indonesia membantah adanya penggunaan broker, tetapi kepentingan dia demi Indonesia. Di Amerika sendiri penggunaan broker sudah lazim dan kontrak tersebut pun legal.
Namun Ade Maman mempertanyakan pihak yang mempekerjakan Pereira dan membayar 80 ribu dolar AS tersebut. Pihaknya khawatir Pemerintah Indonesia akan tersandera dengan pembayaran tersebut. (baca: Penggunaan Jasa Broker Dinilai Sudah Lazim)