Senin 09 Nov 2015 15:24 WIB

Empat Alasan Ulama Aceh Pro Kontra pada Vaksin Polio Tetes

Proses membuat vaksin di Bio Farma
Foto: Istimewa
Proses membuat vaksin di Bio Farma

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pengemuka agama di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh membahas kembali fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 03 Tahun 2015 tentang Vaksin Polio Tetes. Salah seorang ulama Aceh, Rasmudin mengatakan masih banyak masyarakat bahkan ulama di Aceh Barat pro-kontra terhadap halalnya vaksin polio tetes. "Karena itu hari ini diadakan diskusi dan sosialisasi untuk melahirkan sebuah kesepahaman," kata Ketua Panitia Rasmudin di Meulaboh, Senin (9/11).

Dalam keputusan MPU Aceh terhadap fatwa tentang vaksin polio tetes menetapkan empat rumusan. Disebutkan bahwa vaksin polio tetes bagi balita adalah virus yang diambil dari penderita polio, dikembangkan dengan media ginjal janin kera berekor panjang yang berumur 120 hari, lalu dipisahkan dengan menggunakan Tripsin (enzim babi).

Kemudian ada yang menyatakan vaksin polio tetes adalah mutanajjis (barang terkena najis). Lalu disebutkan penggunaan vaksin polio tetes dalam kondisi darurat adalah dibolehkan.

Selanjutnya dalam taushiah diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan vaksin polio tetes yang suci. Selain itu juga mengharapkan kepada pakar medis untuk memproduksi vaksin polio tetes yang suci. "Kami mendukung terhadap fatwa tersebut, yang intinya kita mengharapkan pemerintah memproduksi vaksin polio tetes yang suci," tambah Ketua Badan Komunikasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Barat, Khairul.

Lebih lanjut dia mengatakan, BKPRMI Aceh Barat sangat mendukung fatwa MPU Aceh Nomor 03 Tahun 2015 tentang Vaksin Polio Tetes demi kemaslahatan umat dan kesehatan anak meskipun masih ada pro-kontra di sejumlah kalangan masyarakat. Dia menyebutkan vaksin tersebut tidak diharamkan, tapi hanya sebatas mutanajjis. Karena bersinguhan dengan najis yang ada peluang disucikan. Hanya saja ulama di Aceh berharap ada upaya pemerintah memproduksi vaksin polio tetes yang suci.

"Vaksin ini mutanajis, dan dibolehkan untuk balita karena dalam kondisi darurat, kemudian pengharapan kepada pemerintah membuat vaksin pengganti, dalam hal ini Bio Farma mencari virus lain yang halalan thayib," katanya menambahkan.

Pertemuan itu sendiri dihadiri unsur tokoh ulama Aceh Barat dan MPU, Wakil Ketua MPU Aceh Tengku H Faisal Ali, Kepala Sekretariat MPU Aceh Saifuddin Puteh dan unsur dinas kesehatan Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Barat, serta perwakilan dari Departemen Kesehatan RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement