Senin 09 Nov 2015 15:38 WIB

Bea Cukai: Kenaikan Cukai Rokok tidak akan Timbulkan PHK

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Industri rokok nasional
Foto: Bhakti Pundhowo/Antara
Industri rokok nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengklaim kenaikan tarif cukai rokok tidak akan mematikan industri rokok dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, kenaikan tarif cukai rokok sudah disesuaikan dengan kondisi masing-masing jenis industri rokok. 

Heru mengatakan, dari tiga jenis hasil tembakau, Bea Cukai memasang tarif paling rendah untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Rokok jenis SKT hanya mengalami kenaikan dengan kisaran 0-12 persen. Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok jenis SKT di bawah rata-rata kenaikan tarif cukai rokok lainnya. 

"Ini menunjukkan kebijakan pemerintah pada industri rokok dengan tenaga kerja yang banyak atau padat karya," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/11). 

Ditambahkan Heru, pemerintah bahkan tidak memberikan kenaikan tarif pada jenis rokok SKT golongan III B. Kebijakan ini karena rokok SKT jumlah produksi dan kecepatan produksinya tidak sama dengan rokok yang diproduksi dengan mesin. 

"Karena itu, SKT kami berikan kenaikan tarif di bawah rata-rata," ucap Heru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement