Senin 09 Nov 2015 16:00 WIB

In Picture: Sindikat Perdagangan Satwa Liar Jual Bayi Orang Utan Seharga Rp 25 Juta

.

Red: Mohamad Amin Madani

Penyidik menunjukan bayi Orang Utan (Pongo abelii) yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Senin (9/11). (Antara/FB Anggoro) (FOTO : Antara/FB Anggoro)

Bayi Orang Utan (Pongo abelii) berada di kandang buatan dari keranjang buah yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Senin (9/11). (Antara/FB Anggoro) (FOTO : Antara/FB Anggoro)

Penyidik menunjukan bayi Orang Utan (Pongo abelii) yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Senin (9/11). (Antara/FB Anggoro) (FOTO : Antara/FB Anggoro)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik menunjukan bayi Orang Utan (Pongo abelii) yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Senin (9/11).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap jaringan sindikat perdagangan satwa liar yang membawa tiga bayi Orang Utan berusia 6 hingga 12 bulan dari habitatnya di Aceh untuk dijual kepada pembeli di Kota Pekanbaru dengan harga Rp25 juta per ekor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement