Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Advertisement