REPUBLIKA.CO. JAKARTA -- Respons cepat diperlihatkan Ahok, panggilan akrab Basuki T Purnama, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, setelah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Badan POM, Roy Sparringa, 12 Februari 2015 lalu.
Melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, Ahok menginstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap penjual obat kuat ilegal di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai hari Selasa, 17 Februari 2015. Respon ini memberikan harapan kepada Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta untuk selalu berkomitmen bersama Pemda DKI Jakarta dalam pengawasan Obat dan Makanan.
Ada yang berbeda pada operasi kali ini, personil Pemda DKI Jakarta yang melaksanakan penertiban adalah perangkat daerah di tingkat kecamatan se-Jakarta, dengan melibatkan unsur petugas kesehatan di Pukesmas Kecamatan dan Satpol Pamong Praja. Sebelumnya, BBPOM di Jakarta setiap tahun selalu menjadikan penertiban obat kuat sebagai target Operasi Gabungan Daerah di wilayah DKI Jakarta bersama Suku Dinas Kesehatan maupun Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal ini dirasakan cukup efektif untuk menjangkau keberadaan toko dan gerobak obat kuat yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, masih akan terus dilaksanakan operasi penertiban di beberapa kecamatan. Penertiban dilakukan terhadap izin, sarana tempat jualan, serta produknya (obat kuat) ilegal. Hasil sementara dari operasi yang dilakukan adalah telah ditertibkannya 5 sarana di Kecamatan Senen, 11 sarana di sekitar Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, 11 sarana di sekitar Jalan Gajah Mada dan Mangga Besar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, serta 7 sarana di wilayah Kecamatan Matraman dan Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Sementara untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara juga telah dilaksanakan di beberapa kecamatan.