REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara dinilai menjadi ajang rivalitas antara Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan di Medan, Senin, mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana bansos itu memang sah secara hukum.
Namun ada sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat dalam proses pemeriksaan tersebut sehingga memunculkan kesan rivalitas. Di antaranya rentang waktu pengeledahan yang dilakukan Kejagung terhadap sejumlah instansi di Sumut yang dinilai cukup lama meski dugaan korupsi itu sudah sering disorot.
"Penggeledahan baru dilakukan pada tahun 2015. Padahal kasusnya terjadi pada tahun anggaran 2012 dan 2013," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Kemudian, Kejagung juga terkesan "berlomba" untuk menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Padahal, sebelumnya Kejagung justru menyatakan belum menemukan adanya keterkaitan Gatot Pujo Nugroho dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi, cukup terlihat seperti ada rivalitas antara Kejagung dengan KPK," kata Sutrisno.
Selain itu, anggota Komisi A Bidang Hukum DPRD Sumut itu mempertanyakan alasan tim penyidik Kejagung yang mendatangi lembaga legislatif tersebut untuk mencari bukti. Apalagi pengesahan APBD 2012 dan 2013 tersebut sudah melewati proses klarifikasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau proses perencanaan yang dipermasalahkan, langkah mereka tepat ke sini. Tapi kalau masalahnya pada implementasi di lapangan, harusnya mereka datang ke Pemprov Sumut," ujar Sutrisno.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Sumut di Medan, Senin, untuk mencari bukti dugaan korupsi bansos tahun 2012 dan 2013.