Senin 09 Nov 2015 21:58 WIB

TKW Sukabumi yang Terbebas Hukum Pancung di Saudi Dipulangkan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi yang terbebas hukum pancung di Arab Saudi akhirnya dipulangkan ke tanah air. TKW bernama Emi binti Katma Mumu (30 tahun) ini tiba di Jakarta, Senin (9/11) pagi.

Emi yang merupakan warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung tersebut langsung dipulangkan ke Sukabumi. "Benar, hari ini Emi dipulangkan ke kampung halamannya di Sukabumi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim kepada Republika.co.id, Senin petang.

Menurut dia, kasus Emi ini sudah berlangsung sejak 2011 lalu. Di mana, Emi mempunyai kasus hukum hingga mendapat ancaman hukuman pancung di Arab Saudi.

Rencananya, serah terima Emi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) akan dilakukan di Kantor Kecamatan Gegerbitung. "Dengan pemulangan ini berarti tiga TKW yang sebelumnya terancam hukum pancung sudah dipulangkan semua ke Tanah Air," ujar Ammar.

Dua TKW lainnya yang lebih dahulu pulang pada 2012 lalu yakni Mesi binti Dama Idod warga Kampung Pasirceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, dan Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan asal Kampung Kubengan Cijoho RT 03 RW 03 Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement