Senin 09 Nov 2015 22:02 WIB

Keliaran Saat Jam Kerja, Sejumlah PNS Sukabumi Disanksi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan Pemkot Sukabumi melakukan operasi penegakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeliaran di jam kerja. Hasilnya, petugas berhasil menjaring beberapa PNS yang kedapatan tengah melintas di sejumlah pusat perbelanjaan Senin (9/11) pagi hingga siang hari.

"Ada beberapa PNS yang didata petugas karena berkeliaran di saat jam kerja," ujar Kasubid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tantan Sontani kepada wartawan di pusat perbelanjaan Supermall Jalan Ahmad Yani.

Selain Supermall, operasi penegakan disiplin PNS juga dilakukan di dua titik lainnya yakni di pusat perbelanjaan Ramayana dan Pasar Pelita serta Jalan RE Martadinata atau Toserba Yogya. Menurut Tantan, para PNS yang terjaring operasi ini akan diberikan ‘surat tilang’ yang diberikan kepada yang bersangkutan dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Nantinya, OPD tempat PNS tersebut akan memberikan pembinaan atau sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.

Tantan mengungkapkan, operasi ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi PNS. Petugas yang melakukan penindakan berasal dari tiga OPD yakni BKPP, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Inspektorat.

Selama 2015 ini terang Tantan, petugas gabungan sudah melakukan dua hingga tiga kali operasi penegakan disiplin PNS. Ia mengakui operasi ini tidak bisa dilakukan setiap hari karena terkendala waktu dan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement