REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Senin, 26 Januari 2015, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Lembaga atau Instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Titik awal dari proses terbentuknya PTSP Pusat ini adalah instruksi Presiden Jokowi atas hasil kunjungan yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2014 ke kantor BKPM. Saat itu Presiden mengintruksikan agar investor yang akan mengurus perizinan tidak perlu keluar masuk Kementerian/Lembaga (K/L) namun cukup datang ke PTSP Pusat yang ada di BKPM.
Selanjutnya, K/L dapat saling melakukan koordinasi dengan menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat dan memberikan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan kepada Kepala BKPM.
Maksud dan tujuan penyelenggaraan fungsi PTSP adalah sebagai upaya terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizinan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel, untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM dalam rangka mewujudkan iklim penanaman modal yang berdaya saing untuk menunjang kualitas perekonomian nasional.
Kepala BKPM, Franky Sibarani dalam laporannya menyatakan bahwa BKPM dan K/L sudah siap untuk melayani proses perizinan seluruh bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta untuk mendatangi berbagai K/L.
Untuk mendukung transparansi pelayanan perizinan di PTSP Pusat, telah dibangun layanan monitoring secara online yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan permohonan perizinan yang diajukan. "Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinannya," ujarnya.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada 22 K/L yang mengelola perizinan yang telah dikumpulkan di BKPM. Hal ini merupakan komitmen K/L untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Presiden Jokowi juga mengatakan akan mengikuti secara lebih detail PTSP Pusat ini.
Unit ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari yang sebelumnya, dan K/L yang terlibat didalamnya tidak mengedepankan ego-sektoral. Antar instansi dapat membantu memberikan pelayanan terbaik bagi para investor lokal, nasional, maupun asing.
Pada akhirnya hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Selain meresmikan PTSP Pusat, Presiden Jokowi juga berkeliling melihat langsung kesiapan ruang front office, back office, dan bagaimana cara kerja di masing-masing tempat tersebut.