Selasa 10 Nov 2015 08:24 WIB

BUMN Penyalur Benih Padi dalam Kondisi Sekarat

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petani memanen benih padi di lahan persawahan Desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang petani memanen benih padi di lahan persawahan Desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran benih padi bersubsidi untuk petani di 2015 baru terealisasi 60 ribu ton atau hanya 10 persen hingga November. Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hasil Sembiring menguraikan, penyebab utama rendahnya penyerapan benih bersubsidi yakni kondisi BUMN penyalur yang masih mengalami defisit keuangan.

"Bisa kita sebut, kondisinya sedang koma, bukan barang (benihl tidak ada, tapi maslahnya mereka tidak bisa bekerja karena sedang pailit," kata dia ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional bertajuk Modernisasi Pertanian di Hotel Bidakara, Senin (9/11).

Sebagai informasi, di 2015 sistem penyaluran benih dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Dua perusahaan penyalur benih yakni PT Pertani dan PT Sang Hyang Seri (SHS) menjadi pelaksananya. Sebab terhambat, pengadaan pupuk untuk petani di 2015 dilakukan secara swadaya melalui penangkar-penangkar benih di mastarakat.

Kondisi BUMN penyalur benih yang kolaps tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Hasil atas nama Kementan pun mengusulkan agar segera dilakukan restrukturisasi keuangan untuk perusahaan terkait. Misalnya, dilakukan re-schedule utang-utang perusahaan serta disuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Ada PMN Rp 250 miliar ke masing-masing BUMN, tapi masih ditahan, paling tidak kalau nanti sudah cair bisa membantu memperbaiki modal," tuturnya.

Sejumlah perusahaan negara yang ditugaskan menyalurkan benih juga bisa dimerger. Pada intinya, ia ingin agar BUMN terkait segera disehatkan agar penyaluran subsidi benih di tahun berikutnya bisa maksimal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement