REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Ketiganya, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga.
Ketiga pimpinan DPRD Sumut tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pembatalan hak interpelasi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (10/11).
Namun, ketika ditanya perihal kedatangannya, Ajib mengaku diundang oleh KPK. Ia tak menjelaskan kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka. "Saya diundang. Nanti saya akan bicara," kata Ajib di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Setelah Ajib datang, lalu muncul mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga di gedung KPK. Keduanya juga tidak menjelaskan maksud kedatangannya. Ketiganya pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.