REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hotma Paris Hutapea selaku kuasa hukum Agustay Hamdamay (25 tahun) menyimpulkan ada enam fakta penting yang terungkap dalam sidang kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8) di lokasi Tempat Kejadian Perkara, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Selasa (10/11).
"Dari hasil pemantauan hakim, jaksa dan dua saksi ke lokasi kejadian tadi, saya menyimpulkan ada enam fakta penting yang terungkap jelas," ujar Hotma Paris di Denpasar.
(Baca: Misteri Pembunuhan Engeline Terungkap)
Ia menjelaskan, fakta pertama pada 26 Mei 2015 sejak Agus meninggalkan rumah majikannya itu, Margriet yang memberikan makan ayamnya dan mengetahui bahwa lubang tempat ditemukan jenazahnya Engeline sudah tertutup rapi.
"Artinya, tidak mungkin terdakwa Margriet tidak mengetahui bahwa ada jenazah terkubur di tempat itu dan lubang yang sebelumnya terbuka, sudah tertutup rapi," ujarnya.
Fakta kedua, lubang tempat ditemukannya Engeline terkubur itu bukan tempat sampah yang dinyatakan kuasa hukum terdakwa Margriet karena jarak tempat sampah dari halaman rumah Margriet cukup jauh.
"Sangatlah tidak masuk akal sejak 16 Mei hingga 10 Juni 2015 terdakwa tidak mengetahui bahwa ada jenazah anaknya terkubur di dalam lubang itu," ujarnya.
(Baca: Agus Akui Margriet Jadi Otak Pembunuhan Engeline)