REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sub Direktorat Penindakan hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polair dari Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) meringkus penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal alias tanpa izin usaha di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, Senin (9/11).
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi warga mengenai aktivitas tersangka bernama Zakir bin Kodu. Sebelum ditangkap, warga asli Palu itu diintai Polair selama satu pekan.
"Ini awalnya dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki oleh tim, ternyata info tersebut benar. Maka kami langsung lakukan penangkapan di tempat," ungkap Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (10/11).
Dari penangkapan ini, tim Polair mampu mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki dengan plat nomor DN 8638 VF, satu lembar STNK dengan plat nomor yang sama, serta BBM ilegal kurang lebih 5.000 liter solar. Sejauh ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polair Sulselbar.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 55 Sub 53 huruf b Undang undang No.22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan denda maksimal Rp 40 juta.