REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/11). Dewie akan diperiksa sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Dewie akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (10/11).
Selain Dewie Limpo, lanjut Yuyuk, penyidik juga berencana memeriksa tiga tersangka lain. Mereka adalah Iranius, Setiadi dan Sekretaris Pribadi Dewie Limpo, Rinelda Bandaso. "Mereka juga diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Beberapa di antaranya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di kawasan Kepala Gading, Jakarta dengan barang bukti uang sekira Rp 1,7 miliar.