REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat disebut diatur sejumlah pihak. Berdasarkan dokumen Foreign Agents Registration Act (FARA) yang diunduh dari situs resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat, www.fara.gov, dengan nomor registrasi 6229 atas nama R&R Partners Inc, terdapat tiga nama yang ditugaskan R&R Partners untuk menjamu klien Pereira International PTE LTD atas nama Pemerintah Indonesia.
Ketiga nama yang tercantum dalam dokumen tersebut, antara lain, Darrin Munoz, Jill Warren, Sean Tonner (President R&R Colorado). Ketiganya bertugas melayani Pemerintah Indonesia di Amerika Serikat.
(Baca: Broker Kunjungan Jokowi Sah-Sah Saja, Asal..)
Layanan yang diberikan, antara lain, mengatur pertemuan dengan para pembuat kebijakan, anggota Kongres AS, dan para eksekutif; mengamankan kesempatan Indonesia untuk bergabung dalam joint session dengan Kongres; juga mengamankan kerja sama dengan tokoh, media, organisasi massa, organisasi swasta yang berafiliasi dengan Amerika untuk mendukung kepentingan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, kunjungan Presiden Jokowi ke AS atas undangan Presiden Obama. Undangan itu disampaikan langsung Obama saat pertemuan bilateral di sela-sela KTT APEC 2014 di Beijing pada 10 November 2014. Undangan ini kemudian ditindaklanjuti dengan undangan tertulis yang disampaikan melalui saluran diplomatik. Jadi, tidak memakai broker atau jasa pelobi.
(Baca: Luhut Bantah Pemerintah Gunakan Jasa Broker)