Selasa 10 Nov 2015 16:53 WIB
Engeline Tewas

Saksi: Margriet Telantarkan Anak

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali Nyoman Masni menjadi saksi pelapor di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11) untuk kasus Engeline Margriet Megawe (Angeline). Dalam kesaksiannya ia mengatakan terdakwa Margriet Megawe diduga menelantarkan anak karena membiarkan Engeline dalam kondisi tidak terawat saat ke sekolah.

"Saya tidak melihat langsung perbuatan terdakwa, namun mendengar keterangan dari guru SDN 12 Sanur,pada 10 Juni 2015 sebelum jenazah ditemukan," ujar Masni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga.

(Baca juga: Margriet Mengaku tak Berniat Adopsi Engeline)

Ia menuturkan, dari keterangan kepala sekolah dan guru wali kelas, keadaan Engeline ke sekolah datang dalam kondisi kotor, baju tidak setrika, tidak semangat sekolah dan tertidur di atas meja, dan lapar di sekolah saat kelas satu semester dua. Dia menerangkan, kasus penelantaran anak yang dilakukan Margriet terhadap Engeline, baru diketahui 12 Juni 2015 saat diberitakan di media massa.

"Saya juga mendapat informasi dari kepala sekolah dan wali kelas Engeline bahwa prestasinya di sekolah pas-pasan," ujarnya.

Selain itu, informasi yang didapat dari keterangan tim kedokteran forensik RSUP Sanglah menyatakan bahwa hasil otopsi di dalam tubuh Engeline ada luka memar dan ada bekas luka injak pada kaki pada tubuh jenazah. Oleh sebab itu, ia melaporkan kasus penelantaran anak yang dilakukan terdakwa Margriet Megawe itu karena menjadi tugas dan wewenangnya sebagai LPA Bali.

Sebelumnya, LPA Bali melakukan kunjungan ke Polsek Denpasar Timur pada 21 Mei 2015 sore hari dan bertemu Kanit Intel untuk menanyakan perkembangan hilangnya Engeline, namun dari polisi mengatakan belum ada perkembangan dan masih dalam pencarian.

"Saya hanya ingin tahu bagaimana keseharian Engeline di sekolah dan tumbuh kembang korban selama ini," ujarnya

Kemudian, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undangan tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa orang tua asuh dan orang tua kandung bertanggungjawab untuk anaknya.

"Berdasarkan isi undang-undang itu yang bertanggungjawab adalah orang tua dan saya melaporkan Margrit Megawe itu terkait penelantaran anak," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari guru dan lingkungan sekitarnya pada Selasa (17/11). Margriet didakwa membunuh dan menelantarkan anak angkatnya Engiline yang mayatnya dikubur di halaman rumah.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement