REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan agar pemerintah daerah segera memberikan izin kepada masyarakat yang ingin membangun tempat ibadah, jika sudah memenuhi persyaratan. Pernyataan ini dikhususkan kepada pemerintah daerah Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Seperti dilaporkan terdapat penyerangan oleh sekelompok warga terhadap pembangunan masjid As- Syuhada di Komplek Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung. "Jika sudah memenuhi persyaratan maka seharusnya pemerintah daerah memberikan izin, kita ingin tidak ada yang melanggar aturan, tapi jangan dipersulit," tuturnya kepada Republika.co.id, Selasa (10/11). (Baca Juga: Pembangunan Masjid di Bitung Diserang Sekelompok Warga)
Kendati demikian Ma'ruf Amin menyatakan MUI akan meneliti lebih lanjut kasus tersebut. Jika pembangunan masjid tersebut sudah sesuai prosedur maka MUI akan meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi warganya dalam mendirikan masjid.
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa untuk membangun sebuah rumah ibadah diharuskan terdapat warga sekitar minimal sebanyak 90 orang penganut agama yang bersangkutan. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka pemerintah daerah wajib memberikan rumah ibadah untuk warganya itu.
Penyerangan sejumlah warga Kristen terhadap pembangunan masjid sudah terjadi sejak Senin (9/11) lalu. Ketua panitia pembangunan masjid Karmin Mayau mengatakan pembangunan masjid tersebut mengaku hingga saat ini ketegangan masih mengancam warga sekitar komplek. Dia menceritakan kelompok penyerang tersebut membawa senjata tajam yaitu samurai sepanjang satu meter. Ada juga di antaranya yang membawa tombak sepanjang dua meter.
Kondisi di Kelurahan Girian Permai, Karmin mengatakan jika dilihat dari persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut sudah terpenuhi. Karmin mengatakan karena di sana terdapat sekitar 350 kepala keluarga Muslim, yang berisi kurang lebih 1.500 jiwa. Dengan asumsi terdapat sekitar 1.100 penduduk Muslim yang sudah dewasa dan diwajibkan untuk menunaikan shalat lima waktu.