REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikamahanto Juwana mengatakan saat ini, sedang berlangsung International People Tribunal di Belanda. Sidang tersebut digelar terkait kasus pembantaian PKI tahun 1965.
"Ini dapat dipastikan mengundang kemarahan publik di Indonesia," ujarnya dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (10/11).
Meski dampaknya tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia, namun publik akan mempermasalahkan mengapa tidak ada sidang atas kekejaman tentara Belanda terhadap rakyat Indonesia.
Hikmahanto menduga, ada muatan politis dari pemerintah Belanda dengan membiarkan sidang pembantaian PKI 1965 dilaksanakan di Den Haag. Menurut dia, tindakan itu merupakan niat pemerintah Belanda untuk memecah-belah rakyat Indonesia.
Dampaknya, kata dia, hubungan baik antara Indonesia dan Belanda dapat terganggu. Sehingga seharusnya Belanda berpikir ulang untuk menjadi tuan rumah sidang yang akan berlangsung pada 10 sampai 13 November tersebut.