REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Hidayatullah akan mengupayakan sertifikasi seluruh tanah wakaf yang berada di bawah pengelolaannya selama periode kepengurusan 2016-2020 mendatang. Untuk upaya tersebut, Hidayatullah menggandeng Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, untuk memudahkan proses sertifikasi tanah wakaf. (Baca Juga: Hidayatullah Rekomendasikan Tindak Tegas Aliran Keagamaan Sesat).
Menurut Kepala Biro Humas Hidayatullah Mahladi, Ferry yang sengaja diundang ke acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-IV Hidayatullah ini berjanji akan menguapayakan pengurusan tanah-tanah wakaf agar bisa selesai. "Hidayatullah mengantisipasi terjadinya sengketa tanah akibat kesalahpahaman dengan menggandeng BPN," ujar Mahladi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (9/11).
Mahladi mengaku tanah wakaf yang berada di bawah pengelolaan Hidayatullah belum satu pun yang disertifikasi. Selama ini, sertifikasi terkendala karena penerima tanah wakaf masih bersifat personal dan akad wakaf yang dilakukan secara lisan.
Menurutnya, tanah wakaf yang berada di bawah pengelolaan Hidayatullah saat ini diperkirakan seluas 20 ribu hektar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tanah wakaf tersebut digunakan untuk mendirikan pesantren dan sekolah Hidayatullah.
Proses sertifikasi tanah wakaf diperkirakan akan selesai selama lima hingga sepuluh tahun mendatang. "Pak menteri (Ferry) sudah menyetujui. Harapannya permasalahan kesalahpahaman tanah wakaf bisa diatasi," ujar Mahladi.