REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk memfasilitasi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (11/11) besok.
Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adjie mengatakan pemeriksaan tersebut tak berbeda dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung di Gedung KPK sebelumnya.
"Pemeriksaan seperti itu sudah pernah dilakukan, dan dilakukan di KPK saja," katanya saat dihubungi, Selasa (10/11).
Indriyanto juga mengungkapkan bila tak ada permasalahan komunikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung yang akan memeriksa Gatot. Ia menilai pemeriksaan ini merupakan bagian dari standar operasi rutin koordinasi dan supervisi yang menjadi tugas KPK.
"Besok diharapkan pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan akan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan terhadap Gatot di Gedung KPK dilakukan lantaran politisi PKS itu berstatus sebagai tahanan KPK dalam perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2013.