Selasa 10 Nov 2015 23:47 WIB

LBH: Hate Speech Batasi Masyarakat Kritik Pemerintah

Sebuah stiker tentang represi terpasang di sebuah meja saat pemberian keterangan pers tentang Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran? Kebencian atau hate speech di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (10/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sebuah stiker tentang represi terpasang di sebuah meja saat pemberian keterangan pers tentang Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran? Kebencian atau hate speech di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan penanganan ujaran kebencian (hate speech) oleh Polri dikhawatirkan membatasi partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam rangka memberikan kritik terhadap pemerintah dinilai menjadi terbatas.

"Peluang membatasi masyarakat untuk mengkritik pemerintah sangat besar," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, Jakarta, Selasa (10/11).

Ia mengatakan tujuan dari pengaturan ujaran kebencian adalah untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat. Menurutnya, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 itu memungkinkan salah penafsiran yang keliru terutama untuk kebebasan berpendapat.

Ia mengatakan hal itu didasari karena dicantumkannya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai bentuk tindak pidana yang digolongkan sebagai ujaran kebencian. "Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal pencemaran nama baik merupakan pasal karet yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan surat edaran itu harus dibuat lebih detail sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi di lapangan oleh kepolisian. "Surat edaran ditarik kemudian fokus kepada pencegahan konflik horizontal dan penyerangan terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, kepercayaan, etnis, gender, warna kulit dan lainnya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement