Rabu 11 Nov 2015 11:05 WIB

Polda Metro Buru Pencuri Bermodus Hipnotis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya memburu pelaku pencurian dengan modus hipnotis 'Bolong' dan 'Penmbah' dengan sasaran rumah yang hanya ditempati pembantu rumah tangga. "Kelompok ini sudah beraksi sebanyak 40 kali sejak 1998," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu (11/11).

Krishna mengatakan pengejaran terhadap Bolong dan Penmbah berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah ditangkap yakni Abdul Hakim dan David. Polisi menangkap Abdul Hakim dan David sesuai Laporan Polisi Nomor : 111/K/X/2025/Sektor Kembangan tertanggal 28 Oktober 2015.

Para pelaku menggasak rumah milik Ratny Visma dengan kerugian mencapai Rp 400 juta di Kavling Pertahanan dan Keamanan Blok I-2 Nomor 10 RT08/02 Joglo Kembangan Jakarta Barat. Krishna menjelaskan para pelaku menjalankan modus mengaku sebagai orang pintar mengobati penyakit, kemudian menghipnotis korban dengan menyasar pembantu rumah tangga.

"Pelaku beraksi pada siang hari dengan sasaran pembantu rumah tangga saat keluar untuk belanja dan majikannya bekerja," ujar Krishna.

Krishna menyebutkan para pelaku tidak masuk ke dalam rumah, namun menghipnotis pembantu rumah tangga dengan mengendalikan melalui telepon selular. Melalui telepon selular, tersangka memerintahkan pembantu rumah tangga mengambil barang berharga dan uang milik majikannya.

Usai mendapatkan barang curian, pelaku kabur dan menjual hasil kejahatannya ke Pasar Palmerah Jakarta Barat dan Pasar Senen Jakarta Pusat. Selain mengejar pelaku, Krishna menyatakan akan meminta penyidik Polsek Kembangan Jakarta Barat menangguhkan penahanan pembantu rumah tangga Nurjanah karena diduga tidak terlibat jaringan penjahat itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement