REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Satgas Antikorupsi Kejaksaan Agung yang diketuai oleh Viktor Antonius tiba di KPK. Namun, Viktor tidak mau memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Ia memilih langsung masuk menuju lobi KPK.
Sementara itu, Gatot yang akan menjalani pemeriksaan telah tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Gatot pun hanya tersenyum saat keluar dari mobil tahanan.
Melalui pengacaranya, Yanuar Wasesa, Gatot membantah semua sangkaan pihak Kejagung. Yanuar menilai sebagai gubernur, Gatot tidak mengetahui proses penyaluran dana Bansos secara detail.
"Pertama, dasar dari pemberian dana hibah Bansos pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor saya agak lupa 39 tahun 2012. Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan Bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD," jelasnya di Gedung KPK, Rabu (11/11).
"SKPD terkait ini lah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima Bansos," ujarnya menambahkan.
(baca: Kasus Suap Gatot, KPK Incar SKPD Sumatra Utara)
Yanuar melanjutkan, kliennya hanya berwenang untuk menandatangani dokumen penyaluran Bansos yang sudah diverifikasi SKPD. Ia melanjutkan, salah alamat apabila Kejagung menyangka Gatot telah menyalahgunakan wewenang.
"Saya bilang tadi itu dana yang bersumber dari APBD anggaran belanja daerah. SKPD ini yang paling paham untuk lakukan verifikasi, bukan gubernur," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka korupsi dana bansos. Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka. Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.
(baca juga: KPK Tahan Ketua DPRD Sumatra Utara)