Rabu 11 Nov 2015 15:17 WIB

Ini Hasil Revisi Pergub Tentang Penyampaian Pendapat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan revisi tesebut dilakukan dalam rangka mengakomodir ruang demokrasi di ibukota. Sebagai ganti pergub itu, Pemprov DKI mengeluarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015.

"Kalau mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, melakukan aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan memang dilarang, makanya kami sediakan lokasi-lokasi lain," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Menurutnya, revisi yang dilakukan itu terkait penentuan lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Didalam pergub yang baru diterbitkan, revisi yang dilakukan itu bersifat redaksional, yakni dengan mengubah kata 'menentukan lokasi' menjadi 'menyediakan lokasi'.

(baca: Ahok Akui Ada Kesalahan dalam Pergub Soal Unjuk Rasa)

Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap aturan yang sebelumnya tidak memperbolehkan massa untuk melakukan konvoi atau pawai selama aksi unjuk rasa. Didalam pergub yang baru, aturan itu dihilangkan.

"Meskipun demikian, saya tetap mengimbau agar selama aksi unjuk rasa berlangsung, para demonstran harus tetap berlaku tertib dan tidak merusak atau mengganggu kepentingan umum," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.

Didalam pergub tersebut, Pemprov DKI menentukan tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel. Pergub ini kemudian ditentang oleh berbagai pihak karena dianggap mematikan demokrasi dan hak menyampaikan pendapat.

(baca juga: LBH Jakarta: Ahok Punya Watak Militeristis)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement