REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus judi bola online sempat merebak di masyarakat karena tawaran keuntungan menggiurkan. Namun, Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap otak di balik judi tersebut bernama Tan Handoko dengan tuduhan pencucian uang.
Handoko diketahui tinggal di jalan Sunter Garden, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Pria berusia 41 tahun itu mengadakan judi bola online dengan cara memanfaatkan user agent pada website www.ibc.com.
Kasubdit Unit III Resmob, AKBP Eko Hadi Sucipto mengatakan, proses pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap profil tersangka yang diduga menjadi pelaku perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
"Pada Selasa, (10/11), Tim Opsnal Unit V Subdit III Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada tersangka. Keuntungannya (pelaku) bisa mencapai 500 juta," kata Eko di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, (11/11).
Sampai saat ini, barang bukti yang diamankan berupa sebuah laptop, tiga token key BCA, satu buku tabungan BCA dan dua unit ponsel. Diduga pelaku tidak melakukan aksinya seorang diri, sehingga aparat akan melakukan pengembangan guna menangkap komplotan ini.
"Tersangka melanggar pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 juncto pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.