REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai menggeledah rumah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah selama hampir tiga jam, penyidik KPK akhirnya meninggalkan rumah tersebut. Tim KPK yang mengenakan rompi keluar dari rumah di Jalan Sei Bengawan, Medan itu sekitar pukul 13.50 WIB.
Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Babura Sunggal, Mulyono, yang mendampingi penyidik KPK dalam penggeledahan itu, mengatakan, hampir semua ruang di rumah Ajib digeledah.
"Tapi mereka fokus di ruang kerja Pak Ajib," kata Mulyono, Rabu (11/11).
Penyidik KPK mulai menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Golkar Sumut tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan itu di bawah pengawalan puluhan personel Brimob Polda Sumut.
Sementara itu, seperti biasa, penyidik KPK tidak bersedia memberikan keterangan. Mereka bergegas menuju mobil yang diparkir di depan rumah Ajib. Dengan membawa sejumlah dokumen dari ruang kerja Ajib, para penyidik pun meninggalkan rumah bernomor 29 itu.
"Tak banyak yang diambil (penyidik). Hanya ada beberapa kertas (dokumen) yang dibawa," ujar Mulyono.
Ajib Shah merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019. Ia ditahan KPK, Selasa (10/11) malam, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang diberikan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Selain Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.
Kelima orang tersangka tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini, Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.
Selain itu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri, juga ditetapkan menjadi tersangka.