Rabu 11 Nov 2015 16:38 WIB

OC Kaligis Akui Bisa Keluar Masuk Pengadilan tanpa Bantuan

Rep: C20/ Red: Ilham
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mengakui bila dirinya mampu bertemu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro tanpa bantuan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Ia mengatakan hal tersebut sudah biasa dilakukan.

Karena itu, OC Kaligis pun membantah bila dirinya meminta tolong Syamsir untuk bertemu dengan Tripeni.

"Sama sekali tidak, saya bisa masuk sendiri. Di seluruh pengadilan Indonesia, kalau saya datang, tidak ada kesulitan," kata OC Kaligis dalam persidangan pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11).

Mengenai pertemuannya dengan Syamsir, OC Kaligis mengatakan hanya ingin memberikan buku kepada Tripeni. Ia pun mengklaim bila hal tersebut tidak berkaitan dengan gugatan atau perkara. (Baca: Percakapan OC Kaligis yang Disadap KPK).

"Saya hanya membagikan bukunya Sarpin. Saya suka kasih buku. Tanya saja kepada semua aksa dan hakim," ujar OC Kaligis.

Ia pun membantah adanya amplop berisikan uang yang diselipkan dalam buku. "Sama sekali tidak ada. Waktu itu saya tanya siapa yang melihat saya berikan itu? Sama sekali tidak ada saksi," kata Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis, Gery, dan Indah menemui Syamsir di ruang kerjanya pada medio April 2015 dan meminta agar dipertemukan Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Setelah menemui Tripeni, Kaligis diduga memberikan uang senilai SGD 5,000. Setelah itu, Kaligis memberikan uang sebesar US$ 1,000 kepada Syamsir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement