REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso memohon kepada hakim untuk dapat meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Saya memohon keringanan hukuman seringan-ringannya, hukumlah saya sebatas kekhilafan saya agar saya bisa berkumpul bersama keluarga dan istri saya untuk membimbing anak kami," katanya saat membacakan pembelaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Nelson Sianturi itu, Prio mengatakan menyesali perbuatan itu dan berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan itu.
"Saya sungguh amat menyesal atas tindakan saya, betapa kekhilafan saya membuat masyarakat resah dan keluarga malu," ujar pria yang akrab disapa Rio itu.
Ia mengatakan dirinya spontan menganiaya korban karena emosi setelah dikatakan bau badan, namun ia tidak menyangka perbuatannya akan menyebabkan kematian korban.
"Saya hanya bisa merenungi menangisi dan mengadu pada Allah selama seminggu ini," ucapnya.
Rio berjanji akan menggunakan masa hukuman untuk bertobat dan memperbaiki diri. Namun tuntutan 18 tahun penjara dinilai sangat berat untuknya.
"Tuntutan 18 tahun ini amat memukul hati ibu saya hingga terkena jantung saat ini dan mengiris hati istri saya, apalagi ketika melihat dan mendengar anak saya memanggil nama abah selama ditinggal enam bulan ini," jelasnya.
Ia mengaku menekan leher korban dengan kabel pengering rambut untuk membuat korban lemah. Ia juga mengunci korban dari luar karena takut korban hanya berpura-pura pingsan dan bangun seketika.
"Saya pikir korban pingsan masih mengeluarkan nafas dan darah. Khawatir korban bangun saya tutup dengan kaos kaki," katanya lagi.