REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pasangan calon (paslon) tunggal di Kabupaten Tasikmalaya merupakan incumbent. Karenannya KPU dan Panwaslu menyoroti segala jenis papan iklan milik incumbent untuk segera dibersihkan. Tujuannya untuk menjaga netralitas berlangsungnya pilkada serentak 2015.
Kabag Pemerintahan, Setda Kabupaten Tasikmalaya, Zainal Purkon mengatakan, Satpol PP sudah menyerahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penertiban papan iklan. Papan iklan yang dicabut oleh Satpol PP sendiri, menurutnya sifatnya adalah pengamanan.
"Kemarin hasil rapim telah diputuskan OPD yang harus mencabut papan iklan yang memuat foto incumbent," kata Zainal kepada Republika, Rabu (11/11).
Menurutnya, papan iklan yang sifatnya liar sudah di tertibkan Satpol PP. Sementara, untuk papan iklan yang sifatnya himbauan akan dibersihkan OPD. Zainal juga mengungkapkan, ia sudah memberi surat imbauan sampai ke tingkat desa untuk penertiban papan iklan yang memuat foto atau gambar incumbent.
Zainal menerangkan, setiap OPD diberi waktu secepat mungkin untuk melakukan penertiban. Seandainya nanti ada yang telat menertibkan papan iklan. Hal tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP. Sebab Satpol PP juga merupakan bagian dari penyidik pegawai negeri sipil (PNS).
Papan iklan yang memuat foto incumbent bertebaran di mana-mana. Seperti papan iklan mengajak masyarakat untuk membayar pajak dan lain sebaginya. Untuk menjaga netralitas, segala bentuk papan iklan yang memuat foto incumbent harus dibersihkan selama berlangsungnya masa kampanye sampai pilkada selesai. Zainal menegaskan, pencabutan papan iklan di kasih waktu secepat mungkin untuk OPD menyelesaikannya.