REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar masyarakat mengikuti aturan dalam pendirian rumah.
"Aturan rujukannya adalah PBM nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006. Jadi di situ jelas dinyatakan bagaimana tata cara mekanisme prosedur pendirian rumah ibadah," ujar Lukman kepada Republika.co.id, Rabu (11/11).
Ia menjelaskan, selama masyarakat memenuhi aturan pendirian rumah ibadah ini, maka tidak akan ada peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah. Kedua belah pihak baik yang ingin mendirikan maupun yang menolak berdirinya rumah ibadah harus mengacu pada PBM tersebut. Menurutnya, hingga saat ini aturan inilah yang berlaku terkait dengan pendirian rumah ibadah.
Ia melanjutkan, jika masyarakat belum bisa memenuhi aturan yang tertuang dalam PBM nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan alternatif rumah ibadah sementara.
"Jadi tidak masalah jika kita semua mengacu pada ketentuan itu," katanya. (Baca: Muhammadiyah Minta Menag Tegas Soal Pembangunan Rumah Ibadah)
Menurutnya, munculnya kasus penolakan pendirian rumah ibadah di beberapa daerah dikarenakan aturan tentang pendirian rumah ibadah yang tercantum dalam PBM tersebut kurang tersosialisasikan. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau kertidakmengertian.
Untuk itu, Kemenag akan secara intensif berkomunikasi dengan tokoh-tokoh agama dari majelis keagamaan melalui forum kerukunan antar umat beragama (FKUB). FKUB ini sifatnya hanya imbauan sebagai upaya preventif untuk membangun kesadaran bersama.