REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap agar walikota maupun bupati memprakarsai pertemuan musyawarah untuk menyelesaikan perselihan yang terjadi karena pendirian rumah ibadah.
"Untuk menyelesaikan sengketa itu semua ini diprakarsai, difasilitasi, diinisiasi oleh bupati atau walikota setempat. Sehingga sengketa itu bisa diselesiakan," ujar Lukman kepada Republika, Rabu (11/11).
Ia menjelaskan, kepala daerah dalam hal ini bupati maupun walikota dapat mengundang para pihak yang berselisih dengan didampingi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat.
Selain itu, pertemuan musyarawarah ini juga harus melibatkan tokoh majelis keagamaan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dengan demikian perselisihan yang ada dapat diselesaikan.
Ia melanjutkan, jika memang melalui forum musyawarah ini perselisihan tidak dapat diselesaikan maka langkah selanjutnya yakni melalui proses pengadilan dan diselesaikan secara hukum.
"Jadi prinsipnya tidak boleh main hakim sendiri atau tindak kekerasan terkait dengan penolakan rumah ibadah itu," kata Menteri Agama menjelaskan.