Rabu 11 Nov 2015 22:15 WIB

Berkas Tiga Tersangka Pembakar Lahan Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Rep: Maspril Aries/ Red: Ilham
Kebakaran hutan/ilustrasi
Foto: wikimedia
Kebakaran hutan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak baru. Penyidik dari Ditreskrimsus (Direktorat Rerserse Kriminal Khusus) Polda Sumsel mulai menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pada Rabu (11/11), penyidik melimpahkan berkas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) serta tiga tersangkanya ke Kejati Sumsel.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Dedi Siswadi menjelaskan, Kejati Sumsel telah menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka pelaku pembakaran lahan yang ada di Muba dari Polda Sumsel. Tiga tersangka tersebut PH (40 tahun) penyandang dana pembakar lahan, MT (40 tahun) kuasa dari PH, dan Edw (30 tahun) warga Muba yang juga Ketua RT atau penunjuk lahan.

Menurut Siswadi, tiga orang tersebut merupakan tersangka pembakaran lahan seluas 700 hektar di daerah Musi Banyuasin. Penyidik juga melimpahkan bara bukti satu unit ekskavator yang dipakai untuk pembabatan kawasan hutan secara illegal.

“Untuk persidangan perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Sekayu. Terpenting tempat kejadian perkara serta sejumlah saksi berada di Musi Banyuasin. Hari ini juga ketiga tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu dan tetap dilakukan penahanan,” kata Siswadi.

Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 108 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, dijerat pasal 92 dan 94 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ketiga tersangka dengan perannya masing-masing tanpa izin merusak lingkungan dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” kata Wakajati Sumsel.

Sementara itu menurut Kasubdit IV Tipiter Krimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga, tersangka PH merupakan Direktur PT HT. “Memang perusahaannya di Jambi. Tapi di sini dia membuka lahan itu dengan dua tersangka lainnya, jadi tersangka,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement