REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia, telah dipercayakan penyelesaian hukumnya melalui mekanisme hukum di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution mengatakan Komnas HAM telah mendorong seluruh penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak dibawa dan diselesaikan di luar hukum Indonesia.
"Kita percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan tujuh kasus sesuai mekanisme hukum nasional di Indonesia sendiri," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (12/11).
Ketujuh kasus pelanggaran HAM berat tersebut diantaranya kasus Tanjung Priok, Talang Sari, Penghilangan Orang secara Paksa 1998, Penembak Misterius (Petrus) 1980an, Semanggi, Trisaksi dan Kasus 1965.
"Hasil penyelidikan Komnas HAM itu pun sudah diserahkan ke negara," ujarnya.
Komnas HAM pun telah memproses tiga kasus pelanggaran HAM Timor Timur, Wasior dan Wamena secara judicial melalui pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional.
Sebelumnya beberapa aktivis HAM Indonesia melakukan Sidang Peradilan Rakyat-International People's Tribunal (IPT) terkait kasus 1965 pemberantasan PKI di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015. Sidang rakyat ini pun menuai protes dan kecaman termasuk dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.