REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofian, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos 2012-2013.
"Penyidik telah mengagendakan memeriksa tersangka Eddy Sofyan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Kamis (12/11).
Kejagung telah memeriksa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dalam status tersangka dugaan kasus tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (11/11).
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya. Ditambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar.